Ary Handoko alias AH 51, eks Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro menjalani sidang vonis dalam kasus sodomi kepada 4 remaja yang dilakukannya. Majelis Hakim PN Jombang, memvonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda.
https://bit.ly/3jIgTSW

Leave a comment